Pada saat ingin membatalkan pembelian rumah/apartemen, konsumen sering sekali dihadapkan pada pilihan yang sulit karena kebanyakan konsumen akan kehilangan uangnya yang dipotong oleh pengembang (pelaku pembangunan). Padahal, belum tentu pembatalan pembelian rumah/apartemen tersebut disebabkan oleh kesalahan/kelalaian dari konsumen. Bisa saja permintaan pengembalian uang oleh konsumen tersebut disebabkan oleh lamanya pengembang dalam melakukan pembangunan rumah/apartemen, yang tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan sebelumnya.
Hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai hak konsumen untuk mendapatkan pengembalian uang apabila pengembang lalai melaksanakan kewajibannya. Bahkan, untuk pembatalan pembelian rumah/apartemen yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengembang, terdapat juga peraturan yang mengatur mengenai jumlah maksimal pomotongan yang boleh dilakukan oleh pengembang. Namun, peraturan-peraturan tersebut belum banyak diketahui oleh konsumen sehingga banyak konsumen yang kehilangan hak-haknya karena terkadang posisi tawar antara konsumen dengan pengembang yang tidak seimbang.
Belum lagi pengembang akan berlindung menggunakan surat pesanan/PPJB yang telah ditandatangani oleh konsumen dan mengatakan bahwa penolakan pengembalian uang konsumen atau pemotongan uang konsumen tersebut telah disepakati secara tertulis oleh konsumen. Sampai akhirnya konsumen akan kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya karena di Indonesia terkadang prinsip Customer is King hanya diucapkan saja tanpa dipraktikkan. Padahal di Amerika Serikat sebagai perbandingan, konsumen sangat dihargai. Contoh apabila kita telah membeli suatu barang secara online yang sampai di tempat kita tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan, kita dengan mudah dapat refund barang tersebut dan mendapatkan uang kita kembali full.
Surat pesanan/PPJB yang telah dibuat antara konsumen dan pengembang yang sering dijadikan dalih untuk menolak pengembalian uang dapat dikategorikan sebagai klausula baku sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen.
Selain UU Perlindungan Konsumen, untuk pembelian rumah/apartemen diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan untuk pembelian setelah bulan Februari 2021, UU Cipta Kerja juga telah melakukan pembaharuan mengenai peraturan mengenai kewajiban pengembalian uang oleh pengembang di atas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian, konsumen di Indonesia sebetulnya telah dilindungi secara patut oleh peraturan-peraturan yang ada. Konsumen harus mengetahui mengenai hak-haknya tersebut sehingga tidak timbul kerugian dikemudian hari atas pembatalan pembelian rumah/apartement. Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai hak-hak konsumen, anda dapat menghubungi rbp@rbplaw.asia.
Disclaimer: Seluruh informasi yang diberikan oleh Sarvasuksma maupun advokat kami dalam website ini bukan merupakan nasihat/pendapat hukum, sehingga kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang timbul akibat dari informasi yang kami berikan.

Partner