Skip to content

“Kronologi Nyoman Sukena Diadili gara-gara Pelihara Landak Jawa Milik Sang Mertua” (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Kasus itu berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang yang kemudian dirawat hingga besar. Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga memiliki dua anak. Total ada empat landak yang dirawat oleh Sukena.

Namun niat baik Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi. Sukena pun diaddili dan telah menjalani sidang pemeriksaan saksi. Saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus “Landak Jawa” di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan pihaknya mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.

“Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir,” ujar Bayu.

Saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Bayu mengataan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. “Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dilepaskan dari segala tuntutan,” jelasnya.

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice. “Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi Nyoman Sukena Diadili gara-gara Pelihara Landak Jawa Milik Sang Mertua”, Klik untuk baca: https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/08/203000278/kronologi-nyoman-sukena-diadili-gara-gara-pelihara-landak-jawa-milik-sang?page=all.

Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Sukena ‘Penyelamat’ Landak Jawa Menangis, Istri Pingsan, Ahli Bilang Tak Mesti Ditahan – Pikiran Rakyat Bali

https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3758531984/sukena-penyelamat-landak-jawa-menangis-istri-pingsan-ahli-bilang-tak-mesti-ditahan

 https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3758531984/sukena-penyelamat-landak-jawa-menangis-istri-pingsan-ahli-bilang-tak-mesti-ditahan

Terdakwa Kasus Landak Jawa Tumbang di PN Denpasar, Hakim Beri Sinyal Restorative Justice – Tribun-bali.com

Leave a Reply